Diresmrimum Polda Lampung mengatakan, dari dua pengungkapan itu, petugas menemukan sekitar 1.260 liter solar bersubsidi yang telah ditimbun oleh kedua pelaku.
Kronologi penangkapan Pengungkapan pertama terjadi pada pukul 07.00 WIB ketika anggota kepolisian memergoki pelaku DK sedang mengisi solar di SPBU. Ketika itu, mobil Panther BE 1913 NW mengangkut tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter solar.
“Pelaku baru mengisi sekitar 60 liter di tangki modifikasi itu,” jelasnya.
Selang satu jam kemudian, pelaku JF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit mobil boks BE 8363 XY.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















