Ketika ditangkap, pelaku JF sedang hendak mengisi jeriken dengan solar dari tangki di dalam mobil boks itu.
“Kapasitas tangki modifikasi pelaku JF sekitar 3.500 liter, tapi saat diamankan tangki itu berisi 1.200 liter. Diduga sebagian solar yang ditimbun sudah didistribusikan ke pengecer,” terangnya.
Modus penjualan solar hasil penimbunan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, bahan bakar bersubsidi yang telah ditimbun itu lalu dijual dengan cara diecer ke pengecer BBM yang ada di pinggir jalan.
“Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 700 per liter,” pungkasnya. (JFA)



















