WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Sebagai langkah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup serta memenuhi komitmen Paris Agreement, Indonesia telah menyusun Strategi Implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), Peta Jalan NDC Mitigasi, Updated NDC dan juga Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).
Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak adalah adanya upaya yang terorganisir seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Hingga saat ini jumlah unit KPH di Indonesia yaitu sejumlah 532 unit KPH yang terdiri atas 347 unit KPHP dan 185 unit KPHL dengan kelembagaan sejumlah 339 UPTD KPH. Salah satu tugas dan fungsi UPTD KPH yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono pada saat membuka Sosialisasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan pada KPH di Jakarta (31/10/2023), menyampaikan bahwa tatanan yang sudah dikuatkan secara yuridiksi yuridis, diperlukan juga regulasi teknis yang kuat dan didukung oleh Peraturan Menteri dan kemampuan manajerial diperlukan dari Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dan Kepala UPTD KPH. Selanjutnya, para pihak ini secara bersama-sama membantu Gubernur dalam mendukung penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















