Minimnya Laporan Pengaduan Saksi dan Korban LPSK, Begini Ujar Hasto

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2019 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PANGKALPINANG — Kendati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbilang minim (sedikit) dalam melaporkan ke LPSK RI meminta perlindungan sebagai saksi dan korban bukan berarti di Bangka Belitung dikatakan aman dalam tindakan ancaman kekerasan terhadap saksi dan korban dalam suatu perkara pidana.

Hal ini yang disampaikan oleh Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo kepada pewarta HPI dan IMO Indonesia Bangka Belitung saat berkunjung ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

” Provinsi Bangka Belitung yang terkecil yang laporan masuk ke LPSK pada tahun 2016 hanya ada tiga laporan, tahun 2017 nol dan tahun 2018 hanya tiga, dan bukan berarti provinsi kepulauan Bangka Belitung  aman dalam tindakan pidana ancaman kekerasan terhadap saksi dan korban,” Tukas Hasto saat diwawancara Pewarta HPI/IMO Indonesia Babel disela-sela usai diterima Abdul Fattah Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tadi pagi Selasa (23/7/2019).

Lebih lanjut diungkapkan Hasto, selain ketidaktahuan dari apa tugas, wewenang  dan manfaat LPSK RI bagi masyarakat dan rasa ketakutan saksi dan korban untuk mengungkapkan suatu perkara pidana yang melimpah dirinya.

” Hampir sebagian  saksi dan korban dalam perkara tindak pidana takut memberikan kesaksian dan mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga seringkali saksi dan korban memilih diam, hal ini menjadi tugas, wewenang dan manfaat keberadaan LPSK itu sendiri ” pungkas Hasto. (imo)

Berita Terkait

KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan
Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata
Petani di Banyuasin Nyaris Dibunuh Brutal, Kepala Dibacok hingga Dihantam Linggis
Sisa Enam Dapur SPPG di Ogan Ilir Belum Kantongi SLHS: Satu “Takut” Beroperasi
Warga UKB Pergoki Sejumlah Oknum Pelajar SMAN 3 Ogan Ilir Isap Rokok hingga Sabu
Warga Karya Baru Tagih Janji PUPR Palembang “Oktober Berlalu November Tiba”
Proyek IPAL Palembang Rugikan Investor Rp7 Miliar, 5 Bulan Lapor Polisi Progres Mandek

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:36 WIB

KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:09 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:08 WIB

Petani di Banyuasin Nyaris Dibunuh Brutal, Kepala Dibacok hingga Dihantam Linggis

Sabtu, 8 November 2025 - 09:39 WIB

Sisa Enam Dapur SPPG di Ogan Ilir Belum Kantongi SLHS: Satu “Takut” Beroperasi

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB