Sisa Enam Dapur SPPG di Ogan Ilir Belum Kantongi SLHS: Satu “Takut” Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh SLHS. Ist

Contoh SLHS. Ist

WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Masa deadline 31 Oktober 2025 berakhir, namun masih menyisakan enam dari 29 dapur SPPG di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan belum mengantongi sertifikat laik higienis sanitasi [SLHS], satu di antaranya “takut” beroperasi.

“Keenam dapur dalam proses, sebab masih terdapat kendala,” ungkap Kasi Kesling Dinas Kesehatan [Dinkes] Ogan Ilir, Ade Lusiana dan Kesga Rahmaini Jayanti dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com.

Dinkes Ogan Ilir menyebut alasan mereka [dapur SPPG] belum mendapat SLHS, dikarenakan masih belum memenuhi persyaratan. “Terdapat satu item lagi belum dipenuhi mereka, adalah persoalan pada air. Air yang digunakan masih mengandung ekologi,” ujarnya.

Baca Juga:  ASN Pemkot Palembang Galang 22 Ton Beras, Wujud Kepedulian bagi Warga Terdampak Kabut Asap

“Dinkes menyarankan untuk memperbaiki sarana-sarana air dengan menggunakan filterisasi dan UV filter, agar air yang digunakan benar-benar bersih dari kuman nol. “Ke depan tidak ada lagi kejadian keracunan,” jelaa dia.

Penggunaan air silakan apa saja, terpenting bersih. Boleh menggunakan air sumur bor, sumur gali atau PDAM, asal hasil uji laboratoriumnya dinyatakan bersih.

Belum Miliki SLHS, Sampel Diperiksa Ulang

Soal dapur SPPG belum mendapat SLHS, semuanya telah disampel ulang untuk pemeriksaan. Disebutkan Dinkes, bagi dapur yang belum, terus melakukan perbaikan-perbaikan dan kita ambil ulang lagi sampelnya.

Baca Juga:  Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

“Bila hasilnya bagus, Dinkes akan keluarkan rekomendasi SLHS. Bukan berarti SLHS mereka tidak bisa keluar tetapi masih harus melakukan proses ulang lagi dan menunggu hasilnya, yang kami lakukan akan dilaporkan, hal ini sesuai dengan tuangan aturan Kemnterian,” urainya.

Saat ini, ujar dia, masih ada perpanjangan waktu untuk pihak dapur SPPG mendapatkan SLHS.

“Kami dari pihak Dinkes, belum lagi menerima info terbaru dari pemerintah kapan estimasi waktu berakhir, bukan di Ogan Ilir saja namun di Kabupaten/Kota lainnya bahkan se-Indonesia raya,” sebutnya.

Selnjutnya…Relawan SPPG belum Pelatihan…

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru