Ruhana Kuddus, Teladan Perjuangan di Bidang Jurnalistik Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2019 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruhana Kuddus - Teladan Perjuangan di Bidang Jurnalistik Nasional

Ruhana Kuddus - Teladan Perjuangan di Bidang Jurnalistik Nasional

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Tokoh wartawan wanita pertama dari Sumatera Barat, Ruhana Kuddus, dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Menurut pemerhati masalah kewartawanan nasional, Dr Tarech Rasyid MSi, perjuangan Ruhana Kuddus dalam menegakkan kebenaran sebagai jurnalis dari Sumatera Barat, sangat istimewa.

“Sebagai seorang wanita di alam penjajahan Belanda, sangat tidak mungkin ada wanita seberani Ibu Ruhana. Wajar apabila wanita itu memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Tarech Rasyid, seorang pemerhati masalah jurnalistik Sumatera Selatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sabtu (9/11/2019).

Dr Tarech Rasyid MSi
Dr Tarech Rasyid MSi

Menurut Tarech, perjuangan Ruhana untuk memberdayakan wanita pribumi saat itu patut dikagumi. Dari tulisan yang ia buat di Surat Kabar Poetri Hindia, kerap dianggap pemerintah penjajah Belanda terlalu tajam.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah, Nasabah Manggar Dapat Mobil

Karena itu, kata Tarech, Surat Kabar Poetri Hindia akhirnya dibreidel pemerintah Belanda.

Yang membuat Tarech mengaggumi Ibu Ruhana adalah, perjuangannya untuk mencerdaskan bangsanya, terutama untuk kaum wanita.

“Buktinya, ketika Poetri Hindia dibreidel Belanda, beliau justru memerbitkan Soenting Melajoe di tahun 1911. Saya sangat apresiatif,” katanya.

Menurut pelaku jurnalistik dari dua surat kabar besar Sumatera Selatan (Sriwijaya Post-Sumatera Express) di tahun 1980-1990an itu, Tarech sangat setuju jika Presiden Joko Widodo menganugerahi gelar Pahlawan Nasional ke pada Ruhana Kuddus.

Baca Juga:  Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

“Ibu Perkasa” dari Sumatera Barat tersebut, ujar Tarech, memiliki semangat nasionalis yang patut dicontoh generasi milenial (terutama generasi muda wanita) saat ini.

“Sebab perjuangannya yang begitu berat di masa penjajah Belanda, diwujukan Ibu Ruhana dengan perjuangan intelektualnya,” kata Tarech.

Dengan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, tambahnya, berarti bertambah satu lagi keperkasaan anak bangsa yang dialokasikan sebagai pejuang nasional di bidang kewartawanan. (anto narasoma/abror vandozer)

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Edo: Bulan Mei, Diusulkan sebagai “Bulan Indonesia Mengambar”
Lahat Membangun dari Alam: Strategi Bursah Zarnubi Dongkrak Ekonomi Lewat Wisata dan Perikanan
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB