WIDEAZONE.COM, ACEH | Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit dan bagian tubuh harimau Sumatra (panthera tigris) di Kabupaten Aceh Timur. Perbuatan tersebut dilakukan dua tersangka, yakni K (48) dan M (24).
“Terduga pelaku yang ditangkap ada dua. Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut sedang dalam pendalaman,” jelas Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko.
Kapolda mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















