Pemilu Sarana Musyawarah Besar Rakyat Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI saat audiensi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), di Klenteng Kong Miao, Jakarta, Jumat (13/1/3022)

Ketua KPU RI saat audiensi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), di Klenteng Kong Miao, Jakarta, Jumat (13/1/3022)

Karakter kedua bersifat tetap. Artinya KPU bukan lembaga yang bersifat adhoc, baru dibentuk ketika ada pemilu atau pilkada. “KPU ini dibentuk sejak awal sampai akhir, hanya saja periodisasi kepemimpinan anggotanya ada batasannya, yakni setiap lima tahun dihitung sejak pengambilan sumpah jabatan,” jelas Hasyim.

Di dalam lembaga KPU pusat ada sekretariat jenderal, demikian juga ada sekretariat yang sehari-hari bekerja di KPU provinsi, kabupaten/kota. Pegawai KPU adalah pegawai organik, tidak lagi pegawai yang berasal dari lembaga atau kementerian lain, atau dari pemda yang ditugaskan di KPU. Hal ini adalah bagian dari sebuah ikhtiar untuk menjaga soliditas lembaga dan menjaga kemandirian KPU .

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Karakter ketiga adalah mandiri. Ada dua makna mandiri, yakni secara kelembagaan dan secara personil atau anggota. Secara kelembagaan sebagaimana kita ketahui, ada tiga kamar besar fungsi-fungsi kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Jika dilihat dari kamar itu, KPU ada di eksekutif sebagai pelaksana undang-undang terutama undang-undang pemilu. Tetapi, kamar untuk eksekutifnya, KPU tidak menjadi bagian dari pemerintahan atau bagian dari kabinet presiden,” lanjutnya.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Karakter mandiri secara personil atau anggota artinya yang menjadi pengurus KPU anggota KPU bukan bagian dari partisan, peserta yang sedang berkompetisi dalam kepemiluan.

Berita Terkait

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru