Karakter kedua bersifat tetap. Artinya KPU bukan lembaga yang bersifat adhoc, baru dibentuk ketika ada pemilu atau pilkada. “KPU ini dibentuk sejak awal sampai akhir, hanya saja periodisasi kepemimpinan anggotanya ada batasannya, yakni setiap lima tahun dihitung sejak pengambilan sumpah jabatan,” jelas Hasyim.
Di dalam lembaga KPU pusat ada sekretariat jenderal, demikian juga ada sekretariat yang sehari-hari bekerja di KPU provinsi, kabupaten/kota. Pegawai KPU adalah pegawai organik, tidak lagi pegawai yang berasal dari lembaga atau kementerian lain, atau dari pemda yang ditugaskan di KPU. Hal ini adalah bagian dari sebuah ikhtiar untuk menjaga soliditas lembaga dan menjaga kemandirian KPU .
Karakter ketiga adalah mandiri. Ada dua makna mandiri, yakni secara kelembagaan dan secara personil atau anggota. Secara kelembagaan sebagaimana kita ketahui, ada tiga kamar besar fungsi-fungsi kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Jika dilihat dari kamar itu, KPU ada di eksekutif sebagai pelaksana undang-undang terutama undang-undang pemilu. Tetapi, kamar untuk eksekutifnya, KPU tidak menjadi bagian dari pemerintahan atau bagian dari kabinet presiden,” lanjutnya.
Karakter mandiri secara personil atau anggota artinya yang menjadi pengurus KPU anggota KPU bukan bagian dari partisan, peserta yang sedang berkompetisi dalam kepemiluan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










