Pemilu Sarana Musyawarah Besar Rakyat Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI saat audiensi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), di Klenteng Kong Miao, Jakarta, Jumat (13/1/3022)

Ketua KPU RI saat audiensi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), di Klenteng Kong Miao, Jakarta, Jumat (13/1/3022)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | KPU sebagai lembaga menurut undang-undang pemilu pada dasarnya adalah lembaga pelayanan kepada dua pihak utama. Pertama, pelayanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Kedua, pelayanan kepada peserta pemilu baik parpol, calon perseorangan DPD, calon presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Kemudian dalam pilkada, ada pasangan calon gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati.

“Ini adalah tugas utama dan KPU menyadari punya keterbatasan, tidak mampu melakukan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu sendiri,” ungkap Hasyim saat menyampaikan sambutan audiensi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), di Klenteng Kong Miao, Jakarta, Jumat (13/1/3022).

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU sehingga harus bekerja sama, berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Matakin. KPU berharap, pimpinan Matakin sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama yang menjadi panutan dapat mengajak warga Matakin, khususnya agar Pemilu serentak 2024 dapat terselenggara dengan aman, damai, demokratis dan berintegritas.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Undang Undang Dasar 1945 menyebut karakter KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Nasional artinya ruang lingkup kerja KPU bersifat nasional di seluruh Indonesia, termasuk melayani pemilu yang ada di luar negeri. Karakter nasional Artinya juga KPU bersifat hierarkis, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota. KPU provinsi, kabupaten/kota yang membentuk adalah KPU pusat. KPU pusat adalah penanggung jawab akhir dari kegiatan kepemiluan.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru