Head of Marketing Communication & Public Relations Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan menjelaskan, kasus perusakan mobil tersebut mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
“Sesuatu yang disengaja, tidak akan ditanggung. Seperti mobil yang sengaja ditabrakkan, itu juga tidak di-cover,” ujar Selasa, (21/2/2023) dilansir dari bisnis.com.
Dalam kasus ini, dijelaskan juga dalam PSAKBI Pasal 3 Ayat 1 poin 1.3.3, yakni pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pihak asuransi akan mengetahui apabila tertanggung berbohong untuk mengklaim asuransi terkait perusakan kendaraan yang disengaja.
Halaman : 1 2



![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

