Dalam laporan TGIPF itu tertulis “Tidak mengetahui/mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan”.
Kedua, TGIPF juga menyebut para suporter melakukan tindakan dan melontarkan ucapan yang memancing pihak keamanan, ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
Terakhir, berdasarkan temuan TGIPF, suporter juga didapati melakukan tindakan anarkis dengan melempar benda keras.
Bahkan dalam laporan TGIPF itu disebutkan, suporter terbukti menyerang dengan memukul pemain cadangan Arema FC dan petugas. Melawan petugas yang dimaksud dalam laporan TGIPF itu, melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema FC dan petugas.
Selanjutnya, laporan TGIPF akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















