Setelah ditelusuri, diketahui juga bahwa Abi ini merupakan residivis dalam kasus serupa sebelumnya. Nur Arifin menyampaikan bahwa Abi telah melakukan rekayasa dalam pembelian PT. NSWM. Dia mengubah identitas dan tidak menyebutkan namanya di dalam struktur perusahaan di notaris.
“Selain identitasnya diubah dari sebelumnya, nama M tidak terdapat di dalam struktur perusahaan di akta notaris sehingga tidak dapat diketahui sebelumnya dalam proses pengajuan perubahan data perusahaan,” imbuhnya.
“Jadi NSWM bukan mengajukan izin baru, tapi mengajukan perubahan struktur perusahaan karena ada pemegang saham baru,” pungkasnya. (JFA)



















