“Tim Kemenag menemukan pelanggaran pidana PT. NSWM, lalu melaporkan kepada Polres Bandara Soeta. Berikutnya masalah tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan upaya penangkapan Dirut PT. NSWM,” lanjut Nur Arifin menjelaskan.
Berkaitan dengan Abi alias M yang telah ditahan Polisi, berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim Pengawasan Umrah Kemenag dari Dirut PT. NSWM. Dia adalah orang yang mengendalikan keuangan PT. NSWM. Namun, Abi tidak masuk dalam struktur perusahaan.
“Tim Kemenag tidak dapat menemukan M untuk dimintai keterangan, sehingga Tim Kemenag meminta kepada Polda agar dapat menemukan M atau Abi tersebut,” tambah Nur Arifin.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















