Duka Wamena, LPSK Siapkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2019 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo

WIDEAZONE.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kerusuhan di Wamena, Papua, diproses hukum. Jika ada korban yang dijadikan saksi dalam proses hukum dimaksud, LPSK akan memberikan perlindungan dan bantuan sesuai perintah undang-undang.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan duka yang mendalam atas tewasnya 33 orang akibat kerusuhan di Wamena, sementara puluhan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. “Kita akan segera turun ke lokasi (Wamena) untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan bantuan bagi korban,” kata Hasto di Jakarta, Selasa (1/10-2019).

Pemetaan terhadap korban dimaksud, jelas Hasto, baik yang berasal dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum. LPSK akan melihat secara lebih dekat dan jelas, apakah para saksi dan korban dari kerusuhan Wamena tersebut bisa mengakses layanan perlindungan dan bantuan yang disediakan negara melalui LPSK.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Deadline Perbaikan K3 PT ASL, Mei 2026 Tuntas

Saat ini, masih kata Hasto, LPSK intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menurunkan tim ke Wamena. Koordinasi dilakukan untuk mencari tahu proses hukum yang tengah berjalan dalam pengusutan kasus kerusuhan di Wamena. “Jika memang ada korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses hukum, sesuai mandat undang-undang, LPSK akan menjalankan tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan,” tegas Hasto.

Hasto menegaskan, sudah sewajarnya negara tidak tinggal diam menyikapi kerusuhan di Wamena, yang mengakibatkan 33 orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka. Sebagai representasi negara dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, LPSK akan berupaya maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam memberikan perlindungan fisik, maupun bantuan berupa medis, rehabiltasi psikologis maupun psikososial.

Baca Juga:  Kemnaker–Pertamina Jajaki Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU

Seperti dilaporkan sejumlah media massa, kerusuhan di Wamena berawal dari aksi unjuk rasa siswa, Senin (23/9/2019). Unjuk rasa itu kemudian berakhir rusuh dengan terbakarnya sejumlah rumah warga, kantor pemerintah dan beberapa kios usaha masyarakat. Kemudian dilaporkan pula sebanyak 33 orang dinyatakan tewas akibat kerusuhan tersebut dan puluhan lainnya mengalami luka-luka, sementara ribuan orang harus tinggal di pengungsian.

 

Sumber : HUMAS LPSK

 

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB