Menaker Yassierli Deadline Perbaikan K3 PT ASL, Mei 2026 Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa 24 Februari 2026.

Menaker Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa 24 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, BATAM  | Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker] mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan1 Riau, setelah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan tersebut. 

Selain itu, PT ASL  di-deadline soal temuan pelanggaran untuk dituntaskan paling lambat Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang sebelumnya ditemukan dalam Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan.

“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan paling lambat Mei ini,” kata Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa 24 Februari 2026.

Baca Juga:  Wali Kota Palembang Buka FGIK 2026, Dorong Pesantren Cetak Generasi Islami Kreatif

Ia menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Manajemen perusahaan pun berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan pelanggaran paling lambat Mei 2026.

“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 [SMK3] oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menurut Yassierli, evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencari penyebab utama kecelakaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:  Paripurna DPRD: Wali Kota Prabumulih Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda Strategis 2026

“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, nyawa setiap pekerja sangat berharga. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama.

Terkait kecelakaan yang terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia, Yassierli menegaskan setiap kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus ditindak sesuai aturan.

“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” katanya. [AbV/Biro Humas Kemnaker]

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:22 WIB

Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:08 WIB

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Berita Terbaru