WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus yang menyeret mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RAT ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status RAT.
Hal itu dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
“KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” kata Ali.
“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” imbuuh dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















