Ivan menyampaikan, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh PPATK. “Iya sangat besar, mata uang asing,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, RAT memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal karena posisi RAT yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kemenkeu.
PPATK juga telah mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal RAT yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. (JFA)



















