WIDEAZONE.COM, RIAU | Polda Riau kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk membidik tersangka baru terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan SIK MHum mengatakan peningkatan status ke penyidikan setelah penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara Polisi menemukan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















