Direktur Ditreskrimsus Polda Riau memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru itu setelah merinci perannya dalam kasus itu. “Dalam waktu dekat kita umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus di BJB itu,” jelasnya.
Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.
“Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang,” ungkap Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















