Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar Denda

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi SPT Tahunan (sumber hipajak.id)

Foto: ilustrasi SPT Tahunan (sumber hipajak.id)

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id
  • Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’
  • Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Sementara, jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
  • Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung
  • Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya (JFA)
Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB