Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan.
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
- Kemudian, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
- Lalu, lanjut ke Bagian D. Centang ‘Setuju’ jika data sudah benar
- Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’
- Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















