Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.
SPT sendiri berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Dalam pelaporan SPT tahunan, dibagi dalam dua kategori Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya




![Festival Perahu Bidar Tradisional [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0010-225x129.jpg)





![Festival Perahu Bidar Tradisional [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0010-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
