Sri Langka Bangkrut, Perantau Diminta Kirim Uang

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Sri Langka

Bendera Sri Langka

BANK Sentral Sri Langka mendesak warga yang berada di perantauan luar negeri untuk mengirimkan uang ke negara. 

Guna membantu membeli kebutuhan pokok dan bahan bakar pada Rabu [13/4/2022].

Desakan dikeluarkan, setelah negara pulau tersebut bangkrut dan mengumumkan gagal bayar utang luar negeri senilai 51 miliar dollar AS atau setara dengan Rp732 triliun. 

Dilaporkan Kompas pada Kamis [14/4/2022], Sri Lanka saat ini berada dalam cengkeraman krisis ekonomi terburuk sejak merdeka pada 1948, sebagaimana dilansir AFP.

Beberapa hari terakhir, negara tersebut kekurangan barang-barang penting yang parah dan pemadaman listrik.

Aksi protes juga terjadi menuntut pemerintahan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa mundur karena harga kebutuhan pokok yang melambung.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Gubernur bank sentral Nandalal Weerasinghe mengatakan, dia membutuhkan perantau di luar negeri dan diaspora untuk mendukung negara pada saat yang genting dengan menyumbang devisa yang sangat dibutuhkan.

Weerasinghe menyampaikan seruannya setelah Pemerintah Sri Lanka mengumumkan menangguhkan pembayaran semua utang luar negeri.

Weerasinghe mengatakan, dia telah menyiapkan rekening bank untuk sumbangan di AS, Inggris, dan Jerman.

Dia juga berjanji kepada para perantau Sri Lanka di luar negeri bahwa uang sumbangan tersebut akan dibelanjakan untuk keperluan yang paling dibutuhkan.

“Mata uang asing tersebut akan digunakan hanya untuk impor kebutuhan pokok, termasuk makanan, bahan bakar dan obat-obatan,” kata Weerasinghe dalam sebuah pernyataan.

Seruan Weerasinghe sejauh ini disambut dengan skeptisisme dari orang-orang Sri Lanka di perantau luar negeri.

Baca Juga:  Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

“Kami tidak keberatan membantu, tetapi kami tidak dapat mempercayai pemerintah dengan uang kami,” kata seorang dokter asal Sri Lanka di Australia kepada AFP, yang meminta namanya tidak disebutkan.

Seorang insinyur perangkat lunak asal Sri Lanka di Kanada juga tidak yakin bahwa uang itu akan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Dia khawatir, dana tersebut justru disalahgunakan pemerintah seperti yang pernah terjadi ketika Sri Lanka diterjang tsunami pada 2004.

Kala itu, sebagian besar sumbangan uang asing yang dimaksudkan untuk para korban dikabarkan justru berakhir di kantong para politisi, termasuk ke kantong Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa saat ini. [ab/red]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB