Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan skandal dana alokasi khusus [DAK] tahun anggaran 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp45,4 miliar kembali menggelegar dan digaungkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] bersama Pemerhati Situasi Terkini [PST] di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia [Kejagung RI] pada Selasa 24 Februari 2026.

Dugaan skandal dana alokasi khusus [DAK] tahun anggaran 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp45,4 miliar kembali menggelegar dan digaungkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] bersama Pemerhati Situasi Terkini [PST] di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia [Kejagung RI] pada Selasa 24 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Dugaan skandal dana alokasi khusus [DAK] tahun anggaran 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp45,4 miliar kembali menggelegar dan digaungkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] bersama Pemerhati Situasi Terkini [PST] di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia [Kejagung RI] pada Selasa 24 Februari 2026.

“Aksi kami hari ini, merupakan lanjutan dari sebelumnya di Kejati Sumsel minggu lalu,” ujar Koordinator Aksi [Korak] Rahmat Sandi mengawali orasinya.

Ia menegaskan aksi kedua kali ini adalah bentuk keseriusan pihaknya, untuk mendukung teman-teman Kejaksaan, baik di pusat hingga ke daerah dalam membongkar skandal dugaan korupsi DAK 2023 yang diperuntukan bagi TK, SD dan SMP [swasta/negeri] tersebar di Kabupaten OKI.

Terpaut dengan persoalan, dugaan skandal Rp45,4 miliar menyasar ragam pekerjaan konstruksi di antaranya penambahan ruang kelas, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, toilet area bermain sampai dengan oengadaan TIK [teknologi, informasi, komunikasi].

Baca Juga:  PKB Sumsel Sembelih 10 Sapi, Syukuran Kepengurusan Baru 2026–2031

“Pada pelaksanaannya diduga kuat terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi korupsi, markup sehingga perlu diselidiki oleh supremasi hukum,” urainya.

Sementara, Koordinator Lapangan [Korlap], Dian HS menyatakan SIRA bersama PST menggulirkan dukungan pada Korps Adhyaksa [Kejagung–Kejati Sumsel] dalam membongkar skandal korupsi DAK 2023 sebesar Rp45,4 miliar Disdik OKI.

“Meminta Kejagung RI melalui jajarannya untuk menusut tuntas, menalaah perkara tersebut,” sebunya lantang.

SIRA dan PST mendesak Kejaksaan Agunh melalui jajarannya untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan OKI berinisial “MR”, Kuasa Pengguna Anggaran “R”, selaku PPK “MI” dan semua pihak yang terlibat. “Sejumlah nama-nama tadi untuk diperiksa, dimintai data-data realisasi kegiatan guna proses lebih lanjut dengan ketentuan hukum,” tegasnya

“Sebagai kontrol sosial, kami akan terus mengawal permasalahn ini hingga tuntas! Tangkap koruptor DAK 2023 sebesar Rp45,4 miliar,” pungkas dia.

Sebelumnya, aksi SIRA bersama PST digelar pada Rabu 11 Februari 2026, menuai respon Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka akan melakukan telaah atas dugaan skandal DAK senilai Rp45,4 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir [Disdik OKI].

Baca Juga:  8 Maret 2026 Tenggat Waktu Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel 2026-2031

Aksi tersebut diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Burnia SH. Ia menyatakan pihaknya mengapresiasi informasi yang disampaikan massa aksi.

“Setiap laporan dan informasi tentu akan kami tindaklanjuti. Hasilnya juga akan kami sampaikan kembali kepada SIRA dan PST,” ujar Burnia.

Ia menjelaskan, Kejati Sumsel akan terlebih dahulu melakukan penelaahan atas laporan tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya. Setelah proses telaah selesai, Kejaksaan akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Setelah dipelajari dan diketahui peristiwanya, tentunya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan. Dari hasil itu baru dapat disimpulkan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak! Proses ini akan dijalankan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:22 WIB

Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:08 WIB

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Berita Terbaru