Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] dan Pemantau Situasi Terkini [PST] di depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu 11 Februari 2026.

Aksi demonstrasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] dan Pemantau Situasi Terkini [PST] di depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu 11 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] akan melakukan telaah atas dugaan skandal Dana Alokasi Khusus [DAK] senilai Rp45,4 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir [Disdik OKI].

Langkah ini menyusul aksi demonstrasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] dan Pemantau Situasi Terkini [PST] di depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu 11 Februari 2026.

Koordinator Aksi Rahmat Sandi menyebut penggunaan DAK tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, SMP, baik negeri maupun swasta di OKI, diduga bermasalah.

“Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi seperti pembangunan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, hingga pengadaan teknologi informasi dan komunikasi [TIK],” sebutnya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Menurut Rahmat, pelaksanaan kegiatan menelan anggaran Rp45,4 miliar itu diduga kuat berpotensi terjadi praktik markup dan tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas serta melakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi skandal KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” tegasnya di hadapan massa aksi.

SIRA dan PST juga mendesak Kepala Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan OKI sebagai PA berinisial “MR”, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] “R”, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] “MI”, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Burnia SH. Ia menyatakan pihaknya mengapresiasi informasi yang disampaikan massa aksi.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

“Setiap laporan dan informasi tentu akan kami tindaklanjuti. Hasilnya juga akan kami sampaikan kembali kepada SIRA dan PST,” ujar Burnia.

Ia menjelaskan, Kejati Sumsel akan terlebih dahulu melakukan penelaahan atas laporan tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya. Setelah proses telaah selesai, Kejaksaan akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Setelah dipelajari dan diketahui peristiwanya, tentunya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan. Dari hasil itu baru dapat disimpulkan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak! Proses ini akan dijalankan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Laooran/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru