Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] dan Pemantau Situasi Terkini [PST] di depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu 11 Februari 2026.

Aksi demonstrasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] dan Pemantau Situasi Terkini [PST] di depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu 11 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] akan melakukan telaah atas dugaan skandal Dana Alokasi Khusus [DAK] senilai Rp45,4 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir [Disdik OKI].

Langkah ini menyusul aksi demonstrasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya [SIRA] dan Pemantau Situasi Terkini [PST] di depan Kantor Kejati Sumsel, Rabu 11 Februari 2026.

Koordinator Aksi Rahmat Sandi menyebut penggunaan DAK tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, SMP, baik negeri maupun swasta di OKI, diduga bermasalah.

“Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi seperti pembangunan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, hingga pengadaan teknologi informasi dan komunikasi [TIK],” sebutnya.

Baca Juga:  Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang Gagal Usai Patroli Siber

Menurut Rahmat, pelaksanaan kegiatan menelan anggaran Rp45,4 miliar itu diduga kuat berpotensi terjadi praktik markup dan tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas serta melakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi skandal KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” tegasnya di hadapan massa aksi.

SIRA dan PST juga mendesak Kepala Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan OKI sebagai PA berinisial “MR”, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] “R”, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] “MI”, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Burnia SH. Ia menyatakan pihaknya mengapresiasi informasi yang disampaikan massa aksi.

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

“Setiap laporan dan informasi tentu akan kami tindaklanjuti. Hasilnya juga akan kami sampaikan kembali kepada SIRA dan PST,” ujar Burnia.

Ia menjelaskan, Kejati Sumsel akan terlebih dahulu melakukan penelaahan atas laporan tersebut untuk mengetahui duduk perkaranya. Setelah proses telaah selesai, Kejaksaan akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Setelah dipelajari dan diketahui peristiwanya, tentunya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan. Dari hasil itu baru dapat disimpulkan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak! Proses ini akan dijalankan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Laooran/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan
Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh
Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang
Bupati Asahan Dampingi Wagub Sumut Tinjau Kesiapan SMAN Rahuning
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:29 WIB

Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:22 WIB

Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang

Berita Terbaru