Resahkan Pengguna Jalan, Pelaku Aksi Balap Liar di Kota Nanas Ditangkap

Pelaku aksi bala0 liar di Kota Nanas EL dan AR yabg berstatus pelajar diamankan Polres Peabumulih.
Pelaku aksi bala0 liar di Kota Nanas EL dan AR yabg berstatus pelajar diamankan Polres Peabumulih.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Minggu dini hari, 7 Juli 2024, Tim Tantura Presisi Satsamapta Polres Prabumulih mengamankan 2 unit sepeda motor, diduga terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Simpang 3 Bukit Lebar.

“Usai menerima lapiran dari masyarakat l, polisi langsung bergerak dan melakukan penyusiran ke sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan arena balap liar,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Samapta Polres Prabumulih AKP Bratanata SE.

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

Jelas dia, saat melakukan penyisiran, pihaknya menemukan satu sepeda motor yang dikendarai AR, warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. “Kendaraan yang digunakan tanpa plat, body dan menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya, juga mengamankan sepeda motor dikendarai EL warga Cambai Prabumulih dengan kondisi serupa [tanpa plat, body, knalpot brong].

Selanjutnya,kedua kendaraan tersebut diserahkan ke Piket Satlantas untuk dilakukan proses penilangan

Sementara itu, Plh Kasat Lantas Polres Prabumulih Iptu A Eki TA SH dalan keterangan persnya menyampaikan, sepeda motor yang digunakan dalam balap liar itu telah dimodifikasi khusus untuk balapan atau tidak sesuai standar pabrikan dan knalpot digunakan juga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Iptu Eky mengatakan pelaku balap liar rata-rata dilakukan oleh para pelajar yang sangat membahayakan para pengguna jalan yang lain. “Para pelaku, rata-rata masih pelajar,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan ini adalah respons cepat aparat Kepolisian terhadap laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas balap liar di lokasi tersebut.

“Aksi balap liar ini jelas sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pelaku itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Plh Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing.

“Kami mohon support dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar. Karena penyakit masyarakat ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan menggangu masyarakat sekitar,” tukasnya.

Untuk orang tua juga kami harapkan agar mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalan balapan liar maupun kenakalan remaja lainnya, karena akan merugikan masa depan mereka sendiri nantinya

Untuk di ketahui sanksi bagi balapan liar mengacu pada Pasal 297 jo pasal 155 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp3 juta.

Laporan Sakrin | Editor AbV

banner 468x60