Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sabang Sri Wahyuni mengatakan, tujuan pemberian RK Idulfitri ini adalah wujud apresiasi negara melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini kepada warga binaan atas pencapaian perbaikan diri selama menjalani masa pidana dan pembinaan yang diadakan di rutan/lapas.
Sri Wahyuni menjelaskan, bahwa pengusulan remisi dilakukan terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Pengusulan remisi di Rutan Sabang kita lakukan terintegrasi dengan aplikasi SDP Dirjenpas, artinya 33 narapidana Rutan Sabang yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sesuai SK Menteri Hukum dan HAM,” katanya. (JFA)
Halaman : 1 2



















