Puluhan Napi Rutan Sabang Terima Remisi Khusus Idulfitri

- Jurnalis

Minggu, 23 April 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 33 dari 49 narapidana yang beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang Kemenkumham Aceh

Sebanyak 33 dari 49 narapidana yang beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang Kemenkumham Aceh

WIDEAZONE.COM, SABANG | Sebanyak 33 dari 49 narapidana yang beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menerima remisi khusus. Remisi ini dalam rangka Hari Raya Idulfitri Tahun 2023.

Adapun rincian penerima remisi khusus keagamaan di Rutan Sabang terdiri dari kasus tindak pidana khusus UU ITE sebanyak 1 orang. Serta Narkotika 22 orang, Qanun 1 orang, pencurian 3 orang, perlindungan anak 4 orang, penganiayaan dan persetubuhan masing-masing 1 orang.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Sabang Ramli menyebutkan, narapidana penerima remisi tersebut telah memenuhi syarat pengusulan pemberian remisi khusus keagamaan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga:  "Customs Goes to School" Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal

Beberapa persyaratan pengusulan remisi kepada narapidana diantaranya berkelakuan baik dibuktikan dari hasil penilaian instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi bersama Kodim 0103
Sinergi Bea Cukai Langsa dan Gakkum Kehutanan Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi
Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru