AKP Ahmad Jayadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari lima pelaku berupa sabu-sabu seberat 72,95 gram, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah diisolasi warna hitam. Berikutnya ada pipet berisi sabu, timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.
Karena perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
“Atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Jayadi mantan Kasat Samapta Polres. (JFA)








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

