AKP Ahmad Jayadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari lima pelaku berupa sabu-sabu seberat 72,95 gram, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah diisolasi warna hitam. Berikutnya ada pipet berisi sabu, timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.
Karena perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
“Atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Jayadi mantan Kasat Samapta Polres. (JFA)








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










