Dhanny menjelaskan, senyawa kimia yang digunakan ialah Etilen Glikol [EG] dan Dietilen Glikol [DEG].
Dari rilis BPOM yang kelima, ada tiga item yang tidak boleh didistribusikan lagi yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
“Tidak semua obat sirup yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi jadi ada beberapa item yang sudah dipastikan karena sudah diteliti yang mengandung senyawa kimia, diluar itu silahkan konsumsi,” pungkas Dhanny. [Desi]



















