“(Tapi, red) penentuan penyiaran sidang secara langsung, berada pada domain Ketua Majelis Hakim,” kata Miko. Dia mengatakan, persidangan terbuka untuk umum, tidak sama dengan penyiaran secara langsung.
Itu, berhubungan erat dengan beberapa faktor, salah satunya kualitas pembuktian. “Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting,” kata dia.
“Yaitu, akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak. Dan integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ucap Miko.
Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa.
Lima terdakwa adalah Ketua Panpel Arema Arema FC AH, dan Security Officer SS. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















