Terakhir, adalah terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA. Para terdakwa disangkakan Pasal 359 KHUP, dan atau Pasal 360 KUHP. Dan atau, Pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, juga menemukan keganjilan sidang Kanjuruhan. Seperti, terbatasnya akses terhadap pengunjung, dan terdakwa dihadirkan secara daring.
Selain itu, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim. Keganjilan ini membuat Koalisi mendesak KY agar memantau persidangan yang sudah memasuki hari kedua, Kamis (19/1/2023). (JFA)



















