WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tengah menyusun Panduan Monitoring dan Evaluasi Moderasi Beragama di lingkungan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). Sebab, Penguatan Moderasi Beragama kini tidak hanya menjadi tugas Kementerian Agama.
Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama mengatur bahwa penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dibentuk Sekretariat Bersama. Berdasarkan Perpres No 58/2023, Menteri Agama didaulat sebagai Ketua Pelaksana.
“Sudah menjadi tugas bersama untuk melaporkan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di lingkungan K/L/D kepada Sekretariat Bersama, mulai dari input, proses, output, hingga outcome program tersebut,” ujar Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-225x129.jpg)

![Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam tengah menjalani perawatan dan pemulihan di RSPAD Gatot Subroto. [Foto: WiDEAZONE.com]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0038-225x129.jpg)



![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-129x85.jpg)






