Kemenag Susun Panduan Evaluasi Penguatan Moderasi Beragama

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Kemenag Suyitno

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Kemenag Suyitno

Lebih lanjut, Kaban menjelaskan bahwa laporan harus memuat unsur yang terdiri dari 4 (empat) indikator Moderasi Beragama, 6 (enam) faktor ekosistem Moderasi Beragama yang saling berhubungan, dan 8 (delapan) kelompok strategis yang memiliki peran sangat penting dalam ekosistem Moderasi Beragama.

“Artinya, rambu-rambu dalam pelaksanaan PMB, termasuk penyusunan laporannya meliputi unsur-unsur tersebut. Setiap K/L perlu menyesuaikan hal-hal yang masuk ke dalam tugas dan fungsinya,” tandasnya.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Senada dengan hal tersebut, Asdep Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Thomas Siregar mengatakan sejak terbitnya Perpres 58/2023, Kemenag ditunjuk untuk membuat panduan pelaksanaan PMB. Oleh karena itu, diskusi mengenai penyusunan panduan menjadi sangat penting.

“Ini menjadi kitab suci atau pedoman bagi pelaksanaan, termasuk monitoring evaluasi PMB. Maka perlu ada persamaan persepsi antar K/L/D,” ungkap Asdep Thomas.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Menurut Thomas, PMB menjadi tugas bersama, maka perlu panduan yang disepakati bersama. Sebagai leading sector, Kemenag mempunyai kewenangan untuk membuat format laporannya terlebih dahulu. “Kemenag memiliki privilege untuk menyusun format atau panduan laporan yang nanti akan dikompilasi dan disesuai dengan K/L/D lainnya,” tandasnya. (JFA)

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB