Kemenag Susun Panduan Evaluasi Penguatan Moderasi Beragama

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Kemenag Suyitno

Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kaban) Kemenag Suyitno

Untuk itu, lanjut Kaban, perlu dibuat panduan laporan monitoring dan evaluasi Penguatan Moderasi Beragama (PMB) yang disepakati bersama.

“Kita perlu menyamakan persepsi mengenai laporan agar memiliki tolok ukur yang sama mengenai konsep laporan yang akan dievaluasi oleh presiden. Balitbang Diklat merasa perlu membuat panduan laporan tersebut,” ungkapnya.

Monotoring dan evaluasi akan dilakukan sejak dari proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 92 tahun 2022 tentang Penguatan Moderasi Beragama (PMB) bagi PNS Kementerian Agama, terdapat tujuh jenis kegiatan PMB yang meliputi: sosialisasi, advokasi, pendampingan, pelatihan, pelayanan, inklusif, dan survei Moderasi Beragama.

Setiap kegiatan memiliki skor atau beban yang berbeda, dari mulai sosialiasi yang paling minimalis, hingga pelatihan bahkan survei Moderasi Beragama yang memiliki skor tertinggi.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

“Maka jangan heran jika nanti Sekretariat Bersama (Sekber) sudah terbentuk, akan ada indeksasi Moderasi Beragama (MB) di masing-masing K/L/D. Survei tersebut akan mencerminkan pelaksanaan MB dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB