Kembalikan Kerugian Negara, Oknum Kades di Muba Bebas Jeratan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WIDEAZONE.com, MUBA | Pengembalian kerugian atas dugaan penyimpangan dana desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko. Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyiasin [Kejari Muba] ini menuai apresiasi dari LSM LGI Sumsel, namun juga kekecewaan.

“Kekecewaan ini, tidak ditindaknya perbuatan melawan hukum [PMH] yang timbul dari pemyimpangan penggunaan dana desa,” ungkap Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor SH CMSP dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 November 2024.

Dikatakan Anshor, sisa Kerugian keuangan sudah disetor ke Kas Desa, sekira pada 19 November lalu sebesar Rp270 juta, itu berkat upaya pihak kejaksaan. “Meski adanya PMH dan atas pertimbangan penyidikan, perkara tersebut dihentikan,” ujarnya.

Pengalihan penanganan ini sendiri dilakukan pihak Kejaksaan karena oknum Kades tidak menyelesaikan pengembalian tindak lanjut temuan dari Inspektorat, sebesar Rp369 juta terhadap tiga kegiatan, temuan ini sudah diakui [oknum] tersebut dan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp100 juta dengan deadline pengembalian 31 Oktober lalu.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Pada dasarnya, jelas Anshor, perkara ini telah memiliki cukup alat bukti, nilai kerugian negara atas pengakuan oknum Kades sehingga terdapaynya PMH, si oknum dapat langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Anshor menilai dalam hal ini walau pun pihak Kejaksaan mengakui adanya PMH, memiliki pertimbangan penyidikan sehingga tidak dilakukan penindakan, yang berakibat Pelaku bebas dari Jerat Hukum.

“Penyampaian pihak Kejaksaan kepada Kami, ada pertimbangan pengembalian kerugian keuangan, dan cost [biaya] setiap perkara yang menjadi dasar tidak dilakukan penindakan. “Ke depannya pihak Kejaksaan mungkin akan melakukan Pembinaan serta pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Anshor, menyampaikan LGI Sumsel telah maksimal mengawal aduan masyarakat Sako Suban yang sebelumnya telah bersama-sama menandatangani Petisi penolakan pekerjaan, dengan hasil pertimbangan saat ini berupa pengembalian kerugian keuangan desa.

“Kami dari LGI Sumsel, tetap berkomitmen mengawasi dan mengawal seluruh aduan masyarakat, dan kami meminta masyarakat juga menerima segala hasil yang ada dengan lapang dada,” urainya.

Dia mengimbau tetap awasi bersama, dan semoga hasil yang sudah ada saat ini menjadi pelajaran dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku. [AbV/red]

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru