Kembalikan Kerugian Negara, Oknum Kades di Muba Bebas Jeratan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WIDEAZONE.com, MUBA | Pengembalian kerugian atas dugaan penyimpangan dana desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko. Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyiasin [Kejari Muba] ini menuai apresiasi dari LSM LGI Sumsel, namun juga kekecewaan.

“Kekecewaan ini, tidak ditindaknya perbuatan melawan hukum [PMH] yang timbul dari pemyimpangan penggunaan dana desa,” ungkap Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor SH CMSP dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 November 2024.

Dikatakan Anshor, sisa Kerugian keuangan sudah disetor ke Kas Desa, sekira pada 19 November lalu sebesar Rp270 juta, itu berkat upaya pihak kejaksaan. “Meski adanya PMH dan atas pertimbangan penyidikan, perkara tersebut dihentikan,” ujarnya.

Pengalihan penanganan ini sendiri dilakukan pihak Kejaksaan karena oknum Kades tidak menyelesaikan pengembalian tindak lanjut temuan dari Inspektorat, sebesar Rp369 juta terhadap tiga kegiatan, temuan ini sudah diakui [oknum] tersebut dan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp100 juta dengan deadline pengembalian 31 Oktober lalu.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Pada dasarnya, jelas Anshor, perkara ini telah memiliki cukup alat bukti, nilai kerugian negara atas pengakuan oknum Kades sehingga terdapaynya PMH, si oknum dapat langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Anshor menilai dalam hal ini walau pun pihak Kejaksaan mengakui adanya PMH, memiliki pertimbangan penyidikan sehingga tidak dilakukan penindakan, yang berakibat Pelaku bebas dari Jerat Hukum.

“Penyampaian pihak Kejaksaan kepada Kami, ada pertimbangan pengembalian kerugian keuangan, dan cost [biaya] setiap perkara yang menjadi dasar tidak dilakukan penindakan. “Ke depannya pihak Kejaksaan mungkin akan melakukan Pembinaan serta pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Kadinsos OKU Selatan Tantang Wartawan, SMSI Minta Bupati Evaluasi

Anshor, menyampaikan LGI Sumsel telah maksimal mengawal aduan masyarakat Sako Suban yang sebelumnya telah bersama-sama menandatangani Petisi penolakan pekerjaan, dengan hasil pertimbangan saat ini berupa pengembalian kerugian keuangan desa.

“Kami dari LGI Sumsel, tetap berkomitmen mengawasi dan mengawal seluruh aduan masyarakat, dan kami meminta masyarakat juga menerima segala hasil yang ada dengan lapang dada,” urainya.

Dia mengimbau tetap awasi bersama, dan semoga hasil yang sudah ada saat ini menjadi pelajaran dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku. [AbV/red]

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB