Kembalikan Kerugian Negara, Oknum Kades di Muba Bebas Jeratan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WIDEAZONE.com, MUBA | Pengembalian kerugian atas dugaan penyimpangan dana desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko. Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyiasin [Kejari Muba] ini menuai apresiasi dari LSM LGI Sumsel, namun juga kekecewaan.

“Kekecewaan ini, tidak ditindaknya perbuatan melawan hukum [PMH] yang timbul dari pemyimpangan penggunaan dana desa,” ungkap Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor SH CMSP dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 November 2024.

Dikatakan Anshor, sisa Kerugian keuangan sudah disetor ke Kas Desa, sekira pada 19 November lalu sebesar Rp270 juta, itu berkat upaya pihak kejaksaan. “Meski adanya PMH dan atas pertimbangan penyidikan, perkara tersebut dihentikan,” ujarnya.

Pengalihan penanganan ini sendiri dilakukan pihak Kejaksaan karena oknum Kades tidak menyelesaikan pengembalian tindak lanjut temuan dari Inspektorat, sebesar Rp369 juta terhadap tiga kegiatan, temuan ini sudah diakui [oknum] tersebut dan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp100 juta dengan deadline pengembalian 31 Oktober lalu.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Pada dasarnya, jelas Anshor, perkara ini telah memiliki cukup alat bukti, nilai kerugian negara atas pengakuan oknum Kades sehingga terdapaynya PMH, si oknum dapat langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Anshor menilai dalam hal ini walau pun pihak Kejaksaan mengakui adanya PMH, memiliki pertimbangan penyidikan sehingga tidak dilakukan penindakan, yang berakibat Pelaku bebas dari Jerat Hukum.

“Penyampaian pihak Kejaksaan kepada Kami, ada pertimbangan pengembalian kerugian keuangan, dan cost [biaya] setiap perkara yang menjadi dasar tidak dilakukan penindakan. “Ke depannya pihak Kejaksaan mungkin akan melakukan Pembinaan serta pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Anshor, menyampaikan LGI Sumsel telah maksimal mengawal aduan masyarakat Sako Suban yang sebelumnya telah bersama-sama menandatangani Petisi penolakan pekerjaan, dengan hasil pertimbangan saat ini berupa pengembalian kerugian keuangan desa.

“Kami dari LGI Sumsel, tetap berkomitmen mengawasi dan mengawal seluruh aduan masyarakat, dan kami meminta masyarakat juga menerima segala hasil yang ada dengan lapang dada,” urainya.

Dia mengimbau tetap awasi bersama, dan semoga hasil yang sudah ada saat ini menjadi pelajaran dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku. [AbV/red]

Berita Terkait

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB