Kembalikan Kerugian Negara, Oknum Kades di Muba Bebas Jeratan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WIDEAZONE.com, MUBA | Pengembalian kerugian atas dugaan penyimpangan dana desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko. Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyiasin [Kejari Muba] ini menuai apresiasi dari LSM LGI Sumsel, namun juga kekecewaan.

“Kekecewaan ini, tidak ditindaknya perbuatan melawan hukum [PMH] yang timbul dari pemyimpangan penggunaan dana desa,” ungkap Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor SH CMSP dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 November 2024.

Dikatakan Anshor, sisa Kerugian keuangan sudah disetor ke Kas Desa, sekira pada 19 November lalu sebesar Rp270 juta, itu berkat upaya pihak kejaksaan. “Meski adanya PMH dan atas pertimbangan penyidikan, perkara tersebut dihentikan,” ujarnya.

Pengalihan penanganan ini sendiri dilakukan pihak Kejaksaan karena oknum Kades tidak menyelesaikan pengembalian tindak lanjut temuan dari Inspektorat, sebesar Rp369 juta terhadap tiga kegiatan, temuan ini sudah diakui [oknum] tersebut dan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp100 juta dengan deadline pengembalian 31 Oktober lalu.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Pada dasarnya, jelas Anshor, perkara ini telah memiliki cukup alat bukti, nilai kerugian negara atas pengakuan oknum Kades sehingga terdapaynya PMH, si oknum dapat langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Anshor menilai dalam hal ini walau pun pihak Kejaksaan mengakui adanya PMH, memiliki pertimbangan penyidikan sehingga tidak dilakukan penindakan, yang berakibat Pelaku bebas dari Jerat Hukum.

“Penyampaian pihak Kejaksaan kepada Kami, ada pertimbangan pengembalian kerugian keuangan, dan cost [biaya] setiap perkara yang menjadi dasar tidak dilakukan penindakan. “Ke depannya pihak Kejaksaan mungkin akan melakukan Pembinaan serta pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Anshor, menyampaikan LGI Sumsel telah maksimal mengawal aduan masyarakat Sako Suban yang sebelumnya telah bersama-sama menandatangani Petisi penolakan pekerjaan, dengan hasil pertimbangan saat ini berupa pengembalian kerugian keuangan desa.

“Kami dari LGI Sumsel, tetap berkomitmen mengawasi dan mengawal seluruh aduan masyarakat, dan kami meminta masyarakat juga menerima segala hasil yang ada dengan lapang dada,” urainya.

Dia mengimbau tetap awasi bersama, dan semoga hasil yang sudah ada saat ini menjadi pelajaran dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku. [AbV/red]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru