Jalankan Perintah UU, LPSK Ajukan Kompensasi dalam Kasus Penyerangan Wiranto

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2020 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Tidak semua korban tindak pidana terorisme mengajukan kompensasi. Dalam kondisi demikian, kompensasi diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimulai sejak saat penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, dalam kasus terorisme berupa penyerangan terhadap pejabat negara di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10-2019) lalu, Wiranto yang kala itu menjabat Menko Polhukam dan menjadi korban, awalnya tidak mau mengajukan permohonan kompensasi.

Namun, ungkap Hasto, setelah mendapatkan penjelasan bahwa negara tetap berkewajiban lewat LPSK untuk mengajukan kompensasi dan dana kompensasi yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan sosial, sehingga kemudian Wiranto setuju kompensasi tetap diajukan.

“Karena korban (Wiranto) semula tidak mau mengajukan kompensasi, tetapi sesuai mandat UU Nomor 5 Tahun 2018, diberikan penjelasan LPSK bisa mengajukan kompensasi bagi korban walaupun korban tidak mengajukannya,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (11/4-2020).

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Apel Operasi Ketupat Toba 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme menjadi Undang-Undang.

Pasal 36 (4) mengatur secara jelas, bahwa dalam hal korban, keluarga, atau ahli warisnya tidak mengajukan kompensasi, kompensasi diajukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan.

Menurut Hasto, hal ini penting disampaikan kepada publik. Sebab, kompensasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara bagi korban tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 36A (1) UU Nomor 5 Tahun 2018, selain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial serta santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Gelombang Kritik Fasilitas Miliaran Wakil Pimpinan DPRD Sumsel, Pengamat: Tunduk Batal--Mundur hingga Belenggu Politik Anggaran

Persidangan kasus penyerangan terhadap pejabat negara dan dua orang lainnya di Pandeglang, Banten, dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.

LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses. (Humas LPSK)

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB