WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) senilai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset berupa dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay. Serta satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih. Terdiri bangunan rumah,” kata Plt jubir KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















