Sebelumnya, Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan periode 6 tahun terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.
“Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti,” ujar Supriyanto.
Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi hal ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkap Jokowi. (JFA)



















