BB 10 Kilogram Sabu, 1395 Butir Pil Ekstasi hingga 7 Kilo Ganja Dimusnahkan

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti [BB] narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram, 1395 butir pil ekstasi, hingga 7 kilogram dimusnahkan Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang.

Barang bukti [BB] narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram, 1395 butir pil ekstasi, hingga 7 kilogram dimusnahkan Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Barang bukti [BB] narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram, 1395 butir pil ekstasi, hingga 7 kilogram dimusnahkan Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang.

BB sabu-sabu milik kurirnya Andi Saputra [33], Heri Yanto [41] dan Febriansyah [45] sama-sama warga Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil ungkap kasus narkotika milik tersangka. 

“Ini sesuai Undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” kata Harryo Sugihhartono, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Harryo Sugihhartono menjelaskan,
barang bukti ini juga ada beberapa yang di sisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini di lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang di simpan penyidik.

“Pemusnahan kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu mengecek barang haram,” ujar Harryo Sugihhartono.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Barang bukti yang termusnahkan kasusnya sudah mau masuk ke tahap P21. “Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas, sehingga perlu melakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Harryo memastikan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang. 

“Kita pastikan ini tidak berhenti sampai pengungkapan ini saja, kita akan terus melakukan ungkap kasus,” tegasnya.

“Kita dalam pemusnahan ini setidaknya ribuan anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB