Bawaslu Gandeng Media Sosial Cegah Ujaran Kebencian

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, saat memberikan arahan dalam Rapat Pemetaan Isu Perubahan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan di Kota Bogor, Senin (25/4/2022).

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, saat memberikan arahan dalam Rapat Pemetaan Isu Perubahan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan di Kota Bogor, Senin (25/4/2022).

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mitigasi untuk mencegah ujaran kebencian dan berita hoaks menjelang Pemilu 2024. Untuk itu, Bawaslu menggandeng sejumlah platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Google, Facebook, dan TikTok.

“Hari ini kami duduk bareng dengan mereka. Kami pastikan standar komunitasnya juga mengadopsi UU No. 7/2017 karena dia menjadi undang-undang yang lex specialis mengatur soal pemilu,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Bursah Zarnubi-Widyaningsih sebagai Bupati-Wabup Terpilih Lahat Periode 2025-2030

Ia meminta media sosial tersebut untuk membangun komitmen agar media sosial ikut bertanggung jawab. Khususnya dalam memitigasi persoalan ujaran kebencian dan hoaks di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  3x24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi

“Kita minta media sosial merespons cepat ketika ada konten yang isinya ujaran kebencian dan hoaks. Karena hal tersebut berpotensi mengarah kepada perpecahan bangsa,” ujarnya.

Berita Terkait

KPU Tetapkan Bursah Zarnubi-Widyaningsih sebagai Bupati-Wabup Terpilih Lahat Periode 2025-2030
Siap-siap!! PSU Pilkada di Lahat, Bawaslu Akui Ada Pelanggaran
Karut Marut Politik Indonesia, Pengamat: Sengaja Membodohi Rakyat !
Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim
3×24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi
LPP SURAK: Bawaslu Sumsel Kangkangi Perbawaslu 7/2022
Paslon Yulius-Budiarto Resmi Layangkan PSU ke Bawaslu Lahat: Kami Tidak Ingin Keributan !
Deadline 3×24 Jam!! GMKD Desak Bawaslu Sumsel Usut Tuntas Politik Uang: Diskualifikasi Paslon 01
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:30 WIB

KPU Tetapkan Bursah Zarnubi-Widyaningsih sebagai Bupati-Wabup Terpilih Lahat Periode 2025-2030

Senin, 27 Januari 2025 - 10:13 WIB

Siap-siap!! PSU Pilkada di Lahat, Bawaslu Akui Ada Pelanggaran

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:49 WIB

Karut Marut Politik Indonesia, Pengamat: Sengaja Membodohi Rakyat !

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:36 WIB

Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:48 WIB

3×24 Jam? Ketua Bawaslu Sumsel: Diskualifikasi Lewat, Laporan TSM Tidak Ada, LPP SURAK: Penghianatan Demokrasi

Berita Terbaru

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Headlines

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:09 WIB