Bawaslu Gandeng Media Sosial Cegah Ujaran Kebencian

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, saat memberikan arahan dalam Rapat Pemetaan Isu Perubahan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan di Kota Bogor, Senin (25/4/2022).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, saat memberikan arahan dalam Rapat Pemetaan Isu Perubahan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan di Kota Bogor, Senin (25/4/2022).

Selain ujaran kebencian dan berita hoaks, Bawaslu juga berupaya mencegah terciptanya poliitik identitas menjelang Pemilu 2024. Politik ini tegas tidak diperbolehkan karena di dalamnya ada muatan mengadu domba masyarakat.

Tak hanya itu, Bawaslu juga akan melarang rumah ibadah dijadikan tempat untuk kampanye Pemilu 2024. “Rumah ibadah baik masjid atau gereja dan lainnya tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan kampanye. Kenapa? Karena masjid ini kan milik semua golongan,” kata Lolly menegaskan. (JFA)

banner 468x60

banner 468x60