Selain ujaran kebencian dan berita hoaks, Bawaslu juga berupaya mencegah terciptanya poliitik identitas menjelang Pemilu 2024. Politik ini tegas tidak diperbolehkan karena di dalamnya ada muatan mengadu domba masyarakat.
Tak hanya itu, Bawaslu juga akan melarang rumah ibadah dijadikan tempat untuk kampanye Pemilu 2024. “Rumah ibadah baik masjid atau gereja dan lainnya tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan kampanye. Kenapa? Karena masjid ini kan milik semua golongan,” kata Lolly menegaskan. (JFA)