Bawaslu Gandeng Media Sosial Cegah Ujaran Kebencian

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, saat memberikan arahan dalam Rapat Pemetaan Isu Perubahan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan di Kota Bogor, Senin (25/4/2022).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, saat memberikan arahan dalam Rapat Pemetaan Isu Perubahan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan di Kota Bogor, Senin (25/4/2022).

Lolly memperkirakan media sosial akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan terjadinya perpecahan di masyarakat dalam pemilu. Untuk itulah, Bawaslu membentuk satuan tugas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Satuan tugas ini dibentuk guna memastikan media sosial bertanggung jawab dalam proses pemilu,” terangnya.

Lolly juga menyarankan kepada masyarakat untuk bergabung dalam komunitas digital partisipatif yang bernama “Jarimu Awasi Pemilu”. Komunitas digital ini bisa diikuti oleh semua orang, di situ juga fitur cek fakta jika ada informasi yang tidak benar terkait dengan pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga menjalin kerja sama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini untuk memantauan pemberitaan media cetak, media siber, dan media elektronik terkait pemilu.

banner 468x60

banner 468x60