Andreas menyatakan DPRD Palembang siap membantu Bapenda menyasar penunggak pajak yang sulit ditagih dan berlarut-larut dalam menyelesaikan kewajibannya.
Jika terdapat kendala dalam proses penagihan, Bapenda diminta menyampaikannya secara terbuka. Jangan sampai persoalan dibiarkan menggantung tanpa kepastian, sementara pemerintah daerah terus dibebani tuntutan untuk memenuhi target pendapatan.
Rapat dengar pendapat [RDP], menurutnya, dapat menjadi salah satu langkah untuk membedah persoalan tersebut. Melalui forum itu, DPRD dapat meminta penjelasan mengenai capaian penerimaan, daftar persoalan penagihan, hambatan di lapangan, hingga langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan tunggakan.
Dukungan DPRD, kata Andreas, bukan berarti mengambil alih tugas eksekutif. Namun, fungsi pengawasan legislatif dapat digunakan untuk mendorong penyelesaian masalah secara terukur dan memastikan upaya penagihan berjalan sesuai ketentuan.
“Bila perlu, pihaknya melakukan pendampingan ketika diperlukan. Capaian PAD tidak akan maksimal bila penunggak-penunggak tidak menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Ia menilai, mengejar wajib pajak yang sulit ditagih membutuhkan keseriusan, koordinasi, dan keberanian mengambil langkah sesuai aturan. Tidak boleh ada kesan bahwa besarnya nilai tunggakan membuat seorang wajib pajak mendapat perlakuan istimewa.
Andreas juga mengingatkan bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi politik tidak selalu cukup untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak. Jika berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Bapenda harus mengevaluasi strategi penagihan dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan menuntaskannya melalui jalur pidana hingga perdata.
Ia mendorong agar identitas penunggak pajak yang memenuhi ketentuan untuk diumumkan dapat dibuka kepada publik. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana pemerintah menegakkan kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak.
Namun, keterbukaan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan data yang terverifikasi dan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan perpajakan yang berlaku.
“Jika pendekatan secara politis dan persuasif tidak dapat dilakukan, umumkan ke publik siapa saja, baik korporasi, yayasan maupun perorangan, biar mereka mengetahui akan kewajibannya,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004.jpg)
![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

