WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polisi menyatakan pelaku pembunuhan di Depok terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku adalah AA (19) yang membunuh korban RA (20) di kontrakannya.
“Pasal yang disangkakan 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (22/1/24).
Menurut Direktur, AA melakukan pemerkosaan sebelum membunuh korban. Keduanya sudah kenal 4 bulan lalu melalui Line dan berpacaran 2 minggu sebelum peristiwa terjadi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

