Polisi Sebut Pembunuh Perempuan di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyatakan pelaku pembunuhan di Depok terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan pelaku pembunuhan di Depok terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dijelaskan Direktur, pelaku mencekik korban sampai kondisinya lemas dan dilanjutkan dengan melucuti pakaian korban hingga berujung pemerkosaan. Selesai melakukan aksinya, pelaku kembali memakaikan pakaian korban, mengikat kaki dan tangannya, serta menutupi dengan selimut.

Lalu, barang-barang korban diambil korban, yakni telepon genggam dan dompet berisi uang. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Pekalongan Jawa Barat.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Pelaku sempat beritahu ke ibu kandung pelaku di medsos di mana pelaku menginfokan di rumah ada perempuan yang diikat. Kemudian, ibu korban masuk dan menemukan korban sudah meninggal,” jelas Direktur.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Dalam waktu 15 jam setelah kejadian, penyidik berhasil menangkap pelaku di sebuah terminal daerah Pekalongan, karena ingin bersembunyi di rumah neneknya.

Berita Terkait

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif
Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:12 WIB

Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terbaru

Ratusan peserta Catar Akpol 2026 tengah menjalani tes strategis berupa Computer Assisted Test [CAT] Asesmen Mental Ideologi [AMI] serta Inventory Penelusuran Mental Kepribadian [PMK], Senin 11 Mei 2026.

Headlines

10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

Senin, 11 Mei 2026 - 14:17 WIB