Bawaslu Daerah Diminta Siapkan Ruang Sidang dan Pemahaman Hukum Jelang Penetapan DCT

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca-penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, di Bali, Senin (30/11/2024)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca-penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, di Bali, Senin (30/11/2024)

WIDEAZONE.COM, BALI | Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Bawaslu Provinsi mempersiapkan adanya permohonan sengketa menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 3 November 2023. Menurut dia, jajajran Bawaslu perlu mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan dan menyamakan pemahaman yang sama mengenai ketentuan hukum.

“Perlu pemahaman yang sama dan bapak/ibu mengecek kesiapan ruang sidang. Begitu pula Bawaslu Kabupaten/Kota mengecek kesiapan tingkat di bawahnya,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca-penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, di Bali, Senin (30/11/2024).

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Totok memperkirakan akan ada banyak permohonan sengketa setelah penetapan DCT tersebut. Untuk itu, dirinya meminta Bawaslu provinsi mengecek kesiapan sidang di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

“Ruang sidang dibenahi. Tolong juga supervisi di kabupaten/kota untuk mengecek ruang sidang. Kita harus punya ‘mindset’ yang mempersiapkan alutsista meskipun belum ada perang. Karena apa? Kalau ada perang sudah tersedia senjatanya. Itu sama dengan kita walaupun belum tentu ada permohonan sengketa, tetapi dipersiapkan ruang sidang. Minimal sudah ada meja, palu, dan taplak meja warna hijau,” ungkapnya kepada pimpinan Bawaslu Provinsi terundang.

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB