WIDEAZONE.COM, SABANG | Sebanyak 33 dari 49 narapidana yang beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menerima remisi khusus. Remisi ini dalam rangka Hari Raya Idulfitri Tahun 2023.
Adapun rincian penerima remisi khusus keagamaan di Rutan Sabang terdiri dari kasus tindak pidana khusus UU ITE sebanyak 1 orang. Serta Narkotika 22 orang, Qanun 1 orang, pencurian 3 orang, perlindungan anak 4 orang, penganiayaan dan persetubuhan masing-masing 1 orang.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Sabang Ramli menyebutkan, narapidana penerima remisi tersebut telah memenuhi syarat pengusulan pemberian remisi khusus keagamaan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Beberapa persyaratan pengusulan remisi kepada narapidana diantaranya berkelakuan baik dibuktikan dari hasil penilaian instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















