WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Sidang putusan penundaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Kamis (2/3/2023). Majelis Hakim PN Jakpus memberikan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Tahun 2024.
Penggugat kasus tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap tergugat KPU. Putusan sidang telah diterbitkan melalui salinan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim T Oyong dikutip dari salinan putusan, Kamis.
“Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal. Selama lebih kurang dua tahun empat bulan, tujuh hari,” kata Majelis Hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










