Perkara tersebut, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik. “Ke dalam Sipol yang mengalami eror pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut,” ujarnya.
“Akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya. Perbuatan KPU dinilai hakim tidak adil.
“Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya. Atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat,” kata hakim.
Atas putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan upaya hukum banding. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat dimintai keterangan, Jakarta, Kamis (2/3/2023). (JFA)








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










